Curi Kabel PLN, Pelaku Dilaporkan ke Pihak Berwenang

    Curi Kabel PLN, Pelaku Dilaporkan ke Pihak Berwenang
    Photo: Titik Lokasi pencuri Kabel PLN

    Jakarta, 16 Februari 2024 - Pelaku pencurian kabel listrik Jalan Swakarsa, Jatibening Baru Pondok Gede dilaporkan ke pihak berwenang karena kedapatan mencuri kabel listrik pada Minggu, 11 Februari 2024. Saat ini pelaku masih dalam proses investigasi.

    General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengatakan PLN akan gerak cepat melaporkan tindak pencurian kabel listrik ke pihak berwenang bila mengetahui adanya tindakan tersebut. 

    "Kami tidak segan untuk membuat laporan apabila ada tindakan pencurian terhadap aset PLN seperti kabel listrik, " kata Lasiran.

    Lasiran juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui indikasi tindak pencurian aset PLN seperti kabel.

    Pencurian kabel listrik PLN membahayakan pelaku dan merugikan masyarakat sekitar. Bagi masyarakat, pencurian listrik bisa menyebabkan aliran listrik terputus. Tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, pencurian kabel juga berpotensi terkena sengatan listrik, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Tindakan pencurian kabel listrik juga dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

    General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengungkapkan bahwa pencurian kabel listrik atau aset PLN lainnya ini sangat berbahaya, baik bagi pencuri itu sendiri maupun masyarakat sekitar.

    Masyarakat bisa melaporkan adanya gangguan listrik melalui aplikasi PLN Mobile dan Contact Center 123 sesegera mungkin. Petugas akan segera datang untuk melakukan pengecekan. Apabila gangguan listrik tersebut terjadi karena ada indikasi pencurian kabel, masyarakat bisa langsung melaporkan ke pihak berwenang.

    “Keselamatan pelanggan menjadi hal yang utama. Oleh karena itu, petugas PLN selalu siaga mengamankan dan menindaklanjuti laporan-laporang yang masuk kepada PLN, ” jelas Lasiran.

    Lebih lanjut Lasiran menegaskan akan menindak kasus pencurian kabel listrik PLN, agar kejadian pencurian listrik tidak terulang lagi karena memiliki resiko bagi pelaku maupun masyarakat.***(red)

    Sekilas Tentang PLN UID Jakarta Raya.


    PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya adalah salah satu unit di bawah PT PLN (Persero) yang menjalankan fungsi pendistribusian listrik sampai ke pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. Mengimplementasikan aspirasi tersebut uyang dengan tetap mendukung program Pemprov DKI Jakarta, PLN UID Jakarta Raya melengkapi dengan Jakarta Smart Electricity (JSE) 3.0 dengan 6 pilar yaitu Smart Services, Smart Business, Smart Infrastructure, Smart Living, Smart Mobility, dan Smart Sustainibility. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.***

    pln uid jakarta pln disjaya pln jakarta pencurian kabel jakarta
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Siapkan Pasokan Listrik Berlapis, PLN Sukses...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Polres Pamekasan Sinergi Dengan Pemdes Bajang Kecamatan Pakong, Wujudkan Ketahanan Pangan Dengan Memanfaatkan Lahan Tidur
    Perhutani Probolinggo Ikut Berpartisipasi dalam Acara Underwater Clean Up di Pantai Tampora Situbondo

    Ikuti Kami