Humas Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Hendry Ch Bangun Ditunda, Kasus Penggelapan Rp1,77 Miliar Terus Diselidiki

    Humas Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Hendry Ch Bangun Ditunda, Kasus Penggelapan Rp1,77 Miliar Terus Diselidiki
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024)

    JAKARTA – Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), terkait dugaan penggelapan dana organisasi sebesar Rp1, 77 miliar, resmi ditunda hingga pekan depan.

    “Penundaan ini dilakukan atas permintaan HCB, yang menyampaikan bahwa kuasa hukumnya berhalangan hadir, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

    HCB yang datang menemui penyidik meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena kuasa hukumnya tidak bisa mendampinginya pada hari tersebut.

    Proses Penyidikan Masih Berlanjut

    Kabid Humas menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Laporan pertama terkait dugaan penggelapan dana organisasi diterima pada 8 Agustus 2024 dari seorang pelapor berinisial HB, yang menyebut organisasi PWI sebagai pihak yang dirugikan.

    “Terlapor dalam kasus ini adalah HCB bersama beberapa pihak lainnya, ” imbuh Ade Ary.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula pada November 2023 ketika pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara untuk membahas peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.

    Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1, 77 miliar dengan alasan pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN. Tindakan ini memicu kerugian yang dilaporkan oleh HB sebagai pelapor.

    “Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor untuk memastikan kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang ada, ” lanjut Ade Ary.

    Penyidikan Masih Pada Tahap Awal

    Saat ini, penyidik telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, serta mengirimkan panggilan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    "Penyelidikan masih pada tahap awal, dan kami berkomitmen untuk memastikan semua fakta dalam kasus ini terungkap, " pungkas Ade Ary.

    Kasus Penggelapan Rp1, 77 Miliar

    Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP, dengan jumlah dana yang dipermasalahkan sebesar Rp1, 771 miliar. Penyelidikan akan terus fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap kebenaran dalam dugaan penggelapan dana tersebut. (***)

    humas polda metro jaya hendry ch bangun kasus penggelapan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polres Sukabumi Implementasikan Asta Cita Presiden RI Melalui Kegiatan Penanaman Bibit Cabai
    Pjs Wali Kota Bersama Forkopimda Pastikan Bukittinggi Siap Laksanakan Pilkada 2024
    Nunung Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Bumbang Ke Polres Lombok Tengah

    Ikuti Kami