Kemenag Salurkan 34.000 Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin ke 34 Provinsi

    Kemenag Salurkan 34.000 Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin ke 34 Provinsi

    JAKARTA - Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kementerian Agama menyalurkan 34.000 eksemplar Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin ke 34 provinsi di Indonesia. Jumlah ini terdiri atas 17.000 Mushaf Al-Qur’an dan 17.000 Surah Yasin.

    Paket Mushaf Al-Qur’an dan Surat Yasin dikirim dari UPQ ke masing-masing provinsi pada 11 Maret 2024. Setiap provinsi menerima 500 Mushaf Al-Qur’an dan 500 Surah Yasin. “Nantinya, Kanwil Kemenag Provinsi yang akan mendistribusikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, ” terang Kepala UPQ Jamaluddin di Bogor, Selasa (12/3/2024).

    Kepada penerima Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin di Kanwil Kemenag Provinsi, Jamaluddin berpesan agar memerhatikan penempatan dan penyimpanan Al-Qur’an. Sesuai Sesuai Petunjuk Teknis Bantuan dan Pendistribusian Produk Unit Percetakan Al-Qur’an, penyimpanan Al-Qur’an di tempat yang bersih dan suci, serta ditempatkan di posisi paling atas dengan jarak minimal 30 cm dari permukaan tanah.

    “Pemindahan Al-Qur’an dari gudang penyimpanan ke lokasi lain juga harus mematuhi aturan syar’i, di mana dilarang untuk membanting dan merusaknya, ” pesan Jamaluddin.

    Jamaluddin berharap sesampainya di Kanwil Kemenag Provinsi, Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin bisa segera didistribusikan kepada yang membutuhkan. Menurutnya, ketersediaan Mushaf Al-Qur’an sangat penting dalam meningkatkan literasi Al-Qur’an di masyarakat.

    “Kami melihat bahwa jumlah ketersediaan mushaf Al-Qur’an berpengaruh pada tingkat literasi Al-Qur’an. Wilayah dengan jumlah mushaf yang cukup cenderung memiliki persentase buta huruf Al-Qur’an yang lebih rendah, ” ungkapnya.

    “Semoga akses umat Islam terhadap Al-Qur’an ke depan semakin merata dan itu dapat membantu meningkatkan pemahaman serta indeks literasi masyarakat terhadap kitab suci, ” harapnya. (Wcp/Mr)

    mushaf al-qur’an
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait